Syarat & Ketentuan
e-SILAKAN - Sistem Layanan Perikanan Kubu Raya
Daftar Isi
1. Pendahuluan
Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian antara Anda (pengguna) dan Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya selaku penyedia layanan e-SILAKAN. Dengan mengakses dan menggunakan layanan e-SILAKAN, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
e-SILAKAN adalah platform digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan perikanan kepada masyarakat nelayan dan pengusaha perikanan di Kabupaten Kubu Raya.
2. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini:
- "e-SILAKAN" adalah Sistem Layanan Kemudahan untuk Nelayan
- "Pengguna" adalah masyarakat nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan layanan
- "Dinas" adalah Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya
- "Layanan" adalah semua fitur dan fungsi yang disediakan dalam platform e-SILAKAN
- "Bantuan" adalah dukungan finansial atau peralatan yang diberikan melalui sistem
3. Persyaratan Penggunaan
Untuk menggunakan layanan e-SILAKAN, Anda harus:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Menyediakan data yang benar dan akurat
- Melakukan verifikasi data sesuai prosedur
4. Hak dan Kewajiban
Hak Pengguna:
- Mengakses layanan sesuai ketentuan
- Mendapatkan informasi yang jelas tentang status pengajuan
- Memperoleh bantuan teknis
- Privasi data sesuai Kebijakan Privasi
Kewajiban Pengguna:
- Memberikan data yang benar dan terkini
- Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi
- Menggunakan layanan sesuai tujuan sah
- Melaporkan perubahan data secara berkala
- Mematuhi semua peraturan perundang-undangan
5. Penggunaan Layanan
Layanan e-SILAKAN dapat digunakan untuk:
- Registrasi dan verifikasi data nelayan
- Pengajuan bantuan perikanan
- Monitoring kegiatan perikanan
- Pelaporan dan evaluasi program
- Akses informasi perikanan
6. Larangan
Dilarang menggunakan layanan e-SILAKAN untuk:
- Menggunakan data orang lain tanpa izin
- Menyampaikan informasi yang tidak benar
- Melakukan tindakan yang merugikan sistem
- Mengeksploitasi kelemahan keamanan
- Membagikan akses akun kepada pihak lain
- Melakukan spam atau penyalahgunaan fitur
- Melanggar hak kekayaan intelektual
- Melakukan kegiatan yang melanggar hukum
7. Data dan Privasi
Penggunaan data pribadi diatur oleh Kebijakan Privasi e-SILAKAN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda juga menyetujui pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi sesuai Kebijakan Privasi.
8. Sanksi dan Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dapat dikenai sanksi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan akses sementara
- Pemblokiran akun permanen
- Pembatalan bantuan yang telah diberikan
- Tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku
9. Penghentian Layanan
Layanan dapat dihentikan dalam kondisi:
- Permintaan penghapusan akun oleh pengguna
- Pelanggaran Syarat dan Ketentuan berat
- Keperluan maintenance atau pengembangan sistem
- Perubahan kebijakan pemerintah
10. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, khususnya:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan terkait pelayanan publik
11. Perubahan Ketentuan
Dinas Perikanan berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini kapan saja. Perubahan akan diberitahukan melalui website e-SILAKAN.
Penggunaan berkelanjutan layanan setelah perubahan berarti Anda menyetujui ketentuan yang baru.
12. Kontak
Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya
Alamat: Jl. Adi Sucipto No.km 15, RW.2, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78391
Email: esilakan@kuburaya.go.id
Telepon: 0895 2808 0621
Bantuan
Untuk pertanyaan atau bantuan, silakan hubungi kami melalui informasi kontak di atas.
2 Definisi
"e-SILAKAN"
Sistem Layanan Kemudahan untuk Nelayan, platform digital yang disediakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya.
"Pengguna"
Individu atau kelompok yang menggunakan layanan e-SILAKAN, termasuk nelayan, kelompok nelayan, dan pengusaha perikanan.
"Dinas"
Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya sebagai penyedia layanan e-SILAKAN.
"Layanan"
Semua fitur, fungsi, dan konten yang disediakan dalam platform e-SILAKAN.
"Bantuan"
Dukungan finansial, peralatan, atau program pemberdayaan yang diberikan melalui e-SILAKAN.
"Proposal"
Dokumen pengajuan bantuan yang diajukan melalui sistem e-SILAKAN.
3 Hak & Kewajiban
Hak Pengguna
Hak Akses Layanan
Pengguna berhak mengakses semua fitur layanan sesuai dengan kategori dan persyaratan yang berlaku.
Hak Privasi Data
Pengguna berhak atas perlindungan data pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi e-SILAKAN.
Hak Informasi
Pengguna berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status proposal dan proses bantuan.
Hak Bantuan
Pengguna berhak mendapatkan bantuan teknis dan dukungan pelayanan dari Dinas.
Kewajiban Pengguna
Data yang Benar dan Valid
Pengguna wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terkini saat registrasi dan pengajuan bantuan.
Penggunaan yang Sah
Pengguna wajib menggunakan layanan e-SILAKAN sesuai dengan ketentuan hukum dan tujuan yang sah.
Kerahasiaan Akun
Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial login dan tidak membagikannya kepada pihak lain.
Pelaporan Perubahan
Pengguna wajib melaporkan setiap perubahan data pribadi atau kondisi usaha kepada Dinas.
Kepatuhan Aturan
Pengguna wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan perikanan dan penerimaan bantuan.
Kewajiban Dinas Perikanan
Pelayanan Prima
Memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan profesional kepada semua pengguna.
Keamanan Data
Menjaga keamanan dan kerahasiaan data pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi
Memberikan informasi yang jelas mengenai proses dan status pengajuan bantuan.
Pemeliharaan Sistem
Memastikan ketersediaan dan fungsionalitas sistem e-SILAKAN secara berkelanjutan.
4 Penggunaan Layanan
Persyaratan Registrasi
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Melakukan verifikasi data secara daring
Proses Penggunaan
Registrasi
Buat akun dengan data yang valid
Verifikasi
Tunggu proses verifikasi oleh admin
Akses Layanan
Gunakan fitur sesuai kategori pengguna
Pengajuan Bantuan
Ajukan proposal bantuan dengan lengkap
Larangan Penggunaan
- Menggunakan data orang lain tanpa izin
- Menyampaikan informasi yang tidak benar
- Melakukan tindakan yang merugikan sistem
- Mengeksploitasi celah keamanan
- Membagikan akses akun ke pihak lain
- Melakukan spam atau penyalahgunaan fitur
- Melanggar hak kekayaan intelektual
- Melakukan kegiatan ilegal
5 Data & Privasi
Penggunaan data pribadi dalam e-SILAKAN diatur oleh Kebijakan Privasi terpisah yang merupakan bagian integral dari ketentuan ini. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda juga menyetujui Kebijakan Privasi e-SILAKAN.
Pengumpulan Data
- Data yang diberikan secara sukarela saat registrasi
- Data yang diperlukan untuk verifikasi identitas
- Data teknis untuk keamanan sistem
- Data yang diperlukan untuk proses pengajuan bantuan
Penggunaan Data
- Verifikasi dan validasi identitas pengguna
- Pemrosesan pengajuan bantuan
- Pelaporan dan monitoring kegiatan
- Peningkatan kualitas layanan
Penting: Kebenaran Data
Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan. Penyampaian data yang tidak benar dapat mengakibatkan pembatalan akses layanan, pembatalan bantuan yang telah diberikan, serta sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6 Tanggung Jawab
Tanggung Jawab Dinas Perikanan
- Memastikan keamanan dan kerahasiaan data pengguna sesuai standar yang berlaku
- Menyediakan dan memelihara infrastruktur sistem yang handal
- Memberikan dukungan teknis dan bantuan kepada pengguna
- Memproses pengajuan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memberikan informasi yang akurat dan terkini
Tanggung Jawab Pengguna
- Bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan
- Menjaga kerahasiaan kredensial login dan data pribadi
- Melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau keamanan
- Menggunakan layanan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang sah
- Memperbarui data apabila terjadi perubahan
Batasan Tanggung Jawab
- Dinas tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan data yang tidak akurat oleh pengguna
- Dinas tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan karena force majeure atau maintenance terjadwal
- Pengguna bertanggung jawab atas semua aktivitas yang dilakukan dengan akun mereka
- Dinas tidak menjamin ketersediaan layanan 100% tanpa gangguan teknis
7 Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, penghentian akses layanan, pembatalan bantuan, atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Penyampaian data tidak benar | Pembatalan akses sementara |
| Penyalahgunaan akun | Pemblokiran akun permanen |
| Pelanggaran keamanan sistem | Tindakan hukum pidana |
| Penipuan atau fraud | Pembatalan bantuan + hukum |
| Spam atau penyalahgunaan | Pembatasan fitur |
Proses Penanganan Pelanggaran
- Identifikasi dan investigasi pelanggaran
- Pemberitahuan kepada pengguna yang bersangkutan
- Pemberian kesempatan untuk memberikan penjelasan
- Penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran
- Pencatatan dalam sistem untuk audit trail
8 Penghentian Layanan
Penghentian oleh Dinas Perikanan
Dinas berhak menghentikan akses pengguna ke layanan e-SILAKAN dalam kondisi-kondisi berikut:
- Pelanggaran Syarat dan Ketentuan yang berat
- Penyampaian data yang tidak benar berulang kali
- Kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi fraud
- Permintaan penghapusan akun oleh pengguna
- Keperluan maintenance sistem atau keamanan
- Perubahan kebijakan pemerintah
Penghentian oleh Pengguna
Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan dengan cara:
- Mengajukan permohonan penghapusan akun secara tertulis
- Menghubungi customer service Dinas Perikanan
- Memberikan alasan penghentian yang jelas
Catatan: Data pengguna akan dihapus sesuai dengan ketentuan retensi yang berlaku.
Konsekuensi Penghentian
- Kehilangan akses: Tidak dapat lagi mengakses fitur layanan
- Pembatalan proposal: Proposal yang sedang diproses dapat dibatalkan
- Penghapusan data: Data akan dihapus sesuai periode retensi
- Tidak dapat mendaftar ulang: Untuk kasus pelanggaran berat
9 Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan e-SILAKAN akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Sistem Elektronik
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait perikanan
Penyelesaian Sengketa
- Musyawarah untuk mencapai mufakat
- Mediasi melalui Dinas Perikanan
- Pengadilan Negeri Kubu Raya
- Pengadilan Tata Usaha Negara (jika terkait keputusan administrasi)
- Pengadilan sesuai domisili pengguna
Bahasa Resmi
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Versi dalam bahasa lain (jika ada) hanya untuk referensi dan tidak mengikat secara hukum.
10 Kontak & Bantuan
Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya
dinas.perikanan@kuburayakab.go.id
(0561) 123-4567
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Waktu Layanan
- Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WIB
- Jumat: 08:00 - 16:30 WIB
- Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB
- Minggu: Tutup
Bantuan Teknis
Untuk bantuan teknis penggunaan sistem e-SILAKAN:
- Panduan pengguna di website resmi
- FAQ (Frequently Asked Questions)
- Tutorial video penggunaan sistem
- Customer service via telepon/email
- Grup WhatsApp untuk nelayan aktif
Pengaduan & Saran
Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Formulir pengaduan online
- Email ke alamat resmi Dinas
- Datang langsung ke kantor Dinas
- Hotline pelayanan publik
11 Perubahan Ketentuan
Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini kapan saja untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan peraturan perundang-undangan, atau perbaikan layanan. Setiap perubahan akan diberitahukan kepada pengguna melalui berbagai saluran komunikasi.
Website
Update di halaman resmi
Aplikasi Mobile
Notifikasi push
Email ke pengguna terdaftar
Tanggal Efektif Perubahan
Perubahan Syarat dan Ketentuan akan berlaku efektif 30 hari setelah tanggal pemberitahuan. Penggunaan berkelanjutan atas layanan e-SILAKAN setelah tanggal efektif tersebut dianggap sebagai persetujuan terhadap perubahan ketentuan.
Riwayat Perubahan
Ketentuan awal sesuai dengan peraturan yang berlaku